Jakarta (ANTARA News) - Pemprov DKI Jakarta berencana manaikkan tarif air tanah rumah tangga mewah dan industri hingga 15 kali lipat dari tarif sekarang, demikian diumumkan Jumat.

Kepala Bidang Pencegahan Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Perkotaan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dian Wiwekowati, mengatakan pajak penggunaan air tanah untuk rumah tangga mewah akan naik dari besaran saat ini 525 rupiah per meter kubik menjadi 8.800 per meter kubik.

Sementara itu, untuk pemakaian industri juga akan dinaikkan dari 3.300 rupiah per meter kubik ke besaran 23.000 per meter kubik.

"Dalam waktu dekat kenaikan ini akan diajukan ke DPRD untuk dievaluasi," kata Dian di Jakarta.

Perhitungan itu disebut Dian merupakan perhitungan harga dasar air, sementara pajak airnya adalah 20 persen harga dasar air dikalikan dengan volume air yang diambil.

Kenaikan drastis itu disebut Dian karena tarif air tanah belum pernah mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir dan merupakan salah satu upaya Pemprov untuk menjaga kelestarian lingkungan, yakni menjaga persediaan air tanah.

Saat ini, persediaan air tanah Jakarta telah berkurang banyak dimana kekurangan air tanah itu akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lain seperti penurunan permukaan tanah (land subsidence).

"Dasar perhitungan tarif adalah jika diambil satu kubik air maka satu kubik air lainnya harus dimasukkan ke dalam tanah lagi. Lalu ada masalah kerusakan lingkungan yang kalau dirupiahkan banyak," kata Dian.

Di Jakarta saat ini ada 3.700 pelanggan sumur bor dengan batasan maksimal pengambilan 40 meter kubik per hari bagi sumur pantek dan 100 meter kubik perhari bagi sumur bor.

"Suatu hari saat (operator PAM) Aetra dan Palyja sudah mampu memenuhi kebutuhan air bersih maka sumur bor dan sumur pantek akan kita stop," kata Dian.

Ia menyebut jangkauan kedua operator itu baru 47 persen dari total masyarakat Jakarta yang membutuhkan layanan air PAM dan sisanya terpaksa menggunakan air tanah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009