Jakarta (ANTARA News) - Indonesia dan Thailand sepakat membatalkan penghapusan Bea Masuk (BM) impor gula yang seharusnya menjadi nol persen pada 2010 sesuai kesepakatan Common Effective Preferential Tariffs Scheme for ASEAN Free Trade Agreement (CEPT-AFTA).

"Thailand dan Indonesia telah menandatangani MoU dua negara khusus komoditi gula yang diatur dalam `Protocol to Provide Consideration for Rice and Sugar`,"kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam siaran persnya, Jumat.

Menurut dia, dengan ditandatanganinya MOU itu, Indonesia dapat segera menerapkan the Protocol to Provide Consideration for Rice and Sugar yang ditandatangani di Manila pada bulan Agustus 2007.

Berdasarkan protokol itu, Indonesia dapat memindahkan tujuh pos tarif produk gula dari kategori Temporary Exclusion List (TEL) ke kategori Highly Sensitive List (HSL) sehingga tidak perlu mencapai tingkat tarif nol persen pada tahun 2010.

"Jadi, satu pos tarif yang besarnya 30 persen akan diturunkan bertahap hingga menjadi 5 persen pada tahun 2015, sedangkan enam pos tarif lainnya yang besarnya 40 persen akan diturunkan bertahap menjadi 10 persen pada tahun 2015,"jelas Mendag.

Mendag menambahkan khusus untuk gula dan beras, Indonesia memiliki kebijakan nasional yang mengatur waktu impornya. Kebijakan itu melarang impor gula saat musim giling tebu dan melarang impor beras saat panen padi.

"Soal gula dan beras kita punya kebijakan khusus, dan itu dibolehkan dan tidak dianggap melanggar komitmen kita di ASEAN,"ujarnya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009