Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna mengaku sejumlah anggota DPRD ikut menikmati insentif biaya pemungutan pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di provinsi DKI Jakarta.

"Dewan juga mendapat dalam kaitan dengan insentif pendapatan pajak," kata Ade setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam.

Pemeriksaan terhadap Ade merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi penggunaan insentif biaya pemungutan pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di provinsi DKI Jakarta pada 2005 sampai 2007.

Menurut Ade, DPRD DKI mendapat jatah alokasi insentif pungutan pajak daerah sebesar Rp60 juta per tahun untuk setiap anggota dewan. "Jadi tiap bulan menerima Rp5 juta," kata Ade.

Sedangkan dari pungutan PBB, Ade menyebutkan ada alokasi Rp2 miliar per tahun untuk 75 anggota DPRD. Dengan demikian, setiap anggota DPR menerima Rp2 juta setiap bulannya.

Insentif itu diterima dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretariat DPRD. "Jadi tidak langsung ke pimpinan," katanya.

Ade menjelaskan, insentif bulanan itu diterima anggota DPRD setiap tiga bulan sekali.

Ade mengaku ditanya oleh petugas KPK apakah anggota DPRD bisa digolongkan sebagai bagian dari perangkat pemerintahan daerah, sehingga berhak menerima insentif pungutan pajak.

"Jadi itu yang diklarifikasi," katanya.

Ade mengatakan, DPRD memang tidak termasuk perangkat daerah. Menurut dia, perangkat daerah adalah seluruh penyelenggara daerah dibawah Gubernur.

Namun demikian, Ade menegaskan, DPRD termasuk dalam perangkat pemerintahan daerah.

Menurut Ade, DPRD bisa menerima insentif tersebut karena termasuk dalam perangkat pemerintahan daerah. Ade juga beralasan DPRD memiliki perangkat yang membidangi perpajakan.

Ade mengatakan, semua pihak yang terkait dengan aturan tentang insentif biaya pungutan pajak daerah dan PBB harus dimintai kerangan oleh KPK, termasuk Gubernur DKI yang menjabat saat aturan itu terbit.

Berdasarkan pasal 7 Perda nomor 16 tahun 2004 tentang Pemberian Biaya Pungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut Dan Instansi Penunjang Lainnya, besar alokasi insentif diatur dengan peraturan gubernur.

Sementara itu, berdasar Peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2006 Tentang Analisis Jabatan Pada Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta adalah gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sedangkan yang dimaksud dengan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekrtariat DPRD, dinas, lembaga teknis daerah baik badan maupun kantor, wilayah Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, kecamatan dan kelurahan, serta satuan polisi pamong praja sesuai dengan peraturan perundangan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009