Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terpancing isu mengenai akan munculnya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak.

"KPU jangan terpancing oleh isu bahwa penetapan KPU nantinya akan digugat ke PTUN," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Jakarta Senin.

Menurut Mahfud MD, sangat mustahil perkara hasil pemilu dibawa ke PTUN karena Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1986 menyebutkan sengketa hasil pemilu tidak boleh dibawa ke PTUN atau PTTUN.

Ia mengatakan, saat ini bahkan dengan tegas di dalam UUD 1945, menyatakan bahwa sengketa hasil pemilu hanya menjadi kompetensi MK.

"Mau masuk dari pintu mana untuk dibawa ke PTTUN," katanya.

Dikatakan, kekhawatiran kalau peraturan KPU digugat ke Mahkamah Agung (MA) soal suara terbanyak, tidak perlu dijadikan momok.

"Sebab sulit membayangkan MA membatalkan peraturan KPU yang hanya bersifat teknis operasional untuk melaksanakan ketentuan UU dan putusan MK secara apa adanya dan tidak membuat norma baru," katanya.

Ia menambahkan seandainya peraturan KPU itu terpaksa dibatalkan oleh MA, maka tidak perlu khawatir juga, karena KPU dapat menetapkan anggota legislatif terpilih berdasar suara terbanyak dengan langsung berpedoman pada vonis MK.

Jika penetapan itu digugat juga, kata dia, tentu menjadi sengketa hasil pemilu serta jika menjadi sengketa hasil pemilu, maka kompetensi peradilannya hanya ada di MK.

"Kalau penetapan hasil pemilu itu menjadi sengketa di MK, tentu MK akan memutus sesuai dengan prinsip suara terbanyak," katanya.

MK juga mengingatkan agar KPU terus bekerja sesuai dengan ketentuan UU dan putusan MK, dan MK akan mem-back up secara hukum.

Dikatakan, sebaiknya KPU tidak usah terjebak dalam wacana atau kontroversi tentang suara terbanyak. "Konsentrasi saja untuk melaksanakan ketentuan UU dan putusan MK," katanya.

Ia menegaskan KPU tidak usah dihantui oleh akan banyaknya gugatan, setelah menetapkan hasil pemilu kelak.

"Tidak bisalah kita berpikir tidak akan ada gugatan, sebab apapun hasil yang ditetapkan oleh KPU pasti akan banyak gugatan juga," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009