Jakarta (ANTARA News) - Proses perbaikan rekapitulasi daftar pemilihan tetap (DPT) nasional akan dilaksanakan pada pekan ini dan hanya dilakukan sekali. Untuk itu koreksi harus dilakukan dengan hati-hati. Pemilih yang diakomodir dalam perbaikan DPT adalah mereka yang telah terdaftar namun tidak tercantum dalam rekapitulasi nasional

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sri Nuryanti menjelaskan, di Jakarta, Selasa, KPU akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan selama dua hari mulai Rabu 4 Maret 2009, dimana salah satu agendanya adalah perbaikan rekapitulasi DPT nasional.

"Besok KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dikumpulkan untuk mengkonfirmasi data DPT," katanya setelah menghadiri acara "Rembug Nasional Perempuan Indonesia".

Ia menuturkan, KPU di daerah setelah penetapan DPT pada November 2008 telah mengusulkan perbaikan, namun tidak dapat diakomodasi karena KPU tidak memiliki payung hukum.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahan UU 10/2008 mengenai pemilu legislatif, KPU memiliki dasar hukum untuk melakukan perbaikan DPT dan mengesahkan penandaan surat suara lebih dari satu kali sebagai satu suara sah.

Sri mengatakan, meskipun Perppu 1/2009 ini belum disetujui oleh DPR, peraturan tersebut sudah bisa dilaksanakan.

"Perppu tanpa persetujuan DPR bisa dijalankan. Kalau sudah ada perppu sudah bisa dilaksanakan," katanya.

Sementara itu, Sri juga mengatakan, setelah ada data resmi perbaikan DPT nasional, KPU akan membahas mengenai kemungkinan penambahan tempat pemungutan suara.

Saat ini, belum dapat dipastikan keperluan penambahan TPS tersebut. Sri mengatakan, paling tidak dalam minggu pertama Maret 2009 ini telah ada kepastian mengenai jumlah pemilih tetap pemilu legislatif 2009 dan jumlah tempat pemungutan suara. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009