Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk menjajaki pemberlakuan visa bekerja dan berlibur yang berlaku bagi warga kedua negara.

Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman kedua negara yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia Chris Evans di Jakarta, Selasa.

Andi Mattalatta menyatakan, Indonesia dan Australia adalah negara yang saling bertetangga, sehingga harus selalu membina hubungan baik. "Kita wajib bekerjasama dan saling menguntungkan," kata Andi.

Dia menjelaskan, warga negara Indonesia banyak yang meluangkan waktu untuk pergi ke Australia untuk berlibur dan bekerja. Oleh karena itu, kerjasama pemberlakuan visa kerja dan liburan sangat berguna bagi Indonesia.

Terhadap warga negara Australia yang hendak bekerja dan berlibur di Indonesia, Andi menegaskan, pemerintah Indonesia akan memberikan jaminan keamanan. "Kita wajib memperhatikan siapapun yang berada di Indonesia," kata Andi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia Chris Evans mengatakan, warga negara Indonesia dan Australia harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat mendapatkan visa bekerja dan berlibur.

Pemohon visa harus memenuhi syarat kesehatan dan kepribadian. Mereka juga harus tidak memiliki tanggungan anak.

Evans mengatakan, kerjasama dengan Indonesia akan memberikan keuntungan bagi Australia. "Indonesia adalah mitra kunci bagi Australia dan aturan baru ini merupakan investasi hubungan masa depan dengan Indonesia," kata Evans.

Visa bekerja dan berlibur ditujukan bagi warga negara Indonesia dan Australia yang berusia antara 18 sampai 30 tahun. Waktu bekerja dan berlibur di kedua negara dibatasi sampai 12 bulan.

Kedua negara membatasi penerbitan hanya sampai 100 visa per tahun. Jumlah ini bukan kesepakatan akhir, sehingga masih mungkin diubah.

Indonesia adalah negara ketujuh yang bekerjasama dengan Australia dalam hal penerbitan visa bekerja dan berlibur.

Selain kerjasama tentang visa, Indonesia dan Australia sepakat menjalin kerjasama dalam bidang pemberantasan penyelundupan manusia dan kerjasama wilayah. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009