Jakarta (ANTARA News) - Pengajuan Judicial Review terhadap Permenakertrans Nomor 22/men/XII/2008 tidak memiliki alasan hukum yang kuat karena Permenakertrans justru merupakan salah satu senjata penting bagi Indonesia untuk mellayani dan melindungi TKI diluar negeri, kata  Ketua Bidang Advokasi TKI Serikat Pengacara Rakyat (SPR)  Munathsir Mustaman. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Munathsir mengatakan, rumors (kabar miring)  yang mengatakan bahwa pengajuan Judicial Review Permenakertrans No. 22/Men/XII/2008 dilatarbelakangi ketidakpuasan pihak-pihak tertentu yang merasa lahirnya Permenakertras No. 22/Men/XII/2008 dianggapa memangkas sebagian besar wewenang Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) adalah tidak benar. "Jika saja 'kabar miring' tersebut benar adanya, maka hal tersebut patut disayangkan karena kehawatiran pemangkasan wewenang BNP2TKI sama sekali tidak beralasan. Jika dilihat secara utuh, Permenakertras No. 22/Men/XII/2008 sama sekali tidak memangkas wewenang BNP2TKI, tetapi hanya menegaskan pengaturan penempatan TKI ke luar negeri oleh Swasta," katanya. Menurut Munathsir, hal lain yang juga patut disayangkan adalah kesan adanya persaingan antara BNP2TKI dan Depnakertrans dalam pengaturan penempatan TKI di luar negeri, padahal seyogyanya kedua institusi tersebut bersinergi secara sehat untuk melaksanakan fungsi dan wewenang mereka. "Saat ini jutaan TKI yang sedang mengadu nasib di negeri orang beserta keluarganya tentu menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk memperbaiki pelayanan dan perlindungan bagi TKI. Untuk itu seluruh instansi terkait penempatan TKI di luar negeri harus bekerja keras dan bahu-membahu  meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi TKI," ujarnya. Ia menambahkan, satu hal yang dipastikan menjadi aspirasi seluruh TKI adalah bagaimana TKI di luar negeri mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum dari pemerintah. Agar kerja-keras mereka di luar negeri tidak menjadi sia-sia karena menjadi korban tindakan tidak adil yang diakibatkan ketiadaan aturan hukum yang secara jelas dan tegas mengatur penempatan TKI di luar negeri. "Salah satu persoalan utama susahnya melindungi TKI di luar negeri adalah tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai penempatan TKI. Selama ini memang tidak ada aturan hukum yang jelas yang menjadi  acuan penempatan TKI keluar negeri oleh swasta," katanya. Pihak-pihak swasta yang bisa menempatkan adalah pertama, perusahaan jasa TKI (PJTKI), kedua, perusahaan multinasional yang ingin merekrut TKI langsung dan ketiga, TKI yang bekerja di luar negeri secara perorangan. "Tanpa adanya pengaturan yang jelas kita sudah menyaksikan betapa memprihatinkannya nasib TKI. Jika kita kilas balik ke belakang, tampaknya tak pernah berhenti kita menyaksikan betapa beratnya penderitaan para tenaga kerja yang mengadu nasib  di luar negeri," kata Munathsir. Ia mengharapkan, Permenakertras No. 22/Men/XII/2008 menjadi jawaban atas ketiadaan acuan hukum pengaturan penempatan TKI di luar negeri. "Jika selama ini sulit untuk menertibkan perusahaan yang menjadi pelaksana penempatan TKI Swasta yang dinilai "nakal", maka Permenakertras No. 22/Men/XII/2008 dapat dijadikan alat untuk menertibkan perusahaan "nakal" tersebut," demikian Munathsir Mustaman.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009