Den Haag (ANTARA News/AFP) - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) hari Rabu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Sudan Omar al-Beshir karena kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan di Darfur, kata seorang jurubicara ICC.

Namun, surat perintah penangkapan itu tidak mencakup tuduhan genosida, yang juga disebut-sebut oleh Jaksa Luis Moreno-Ocampo, kata jurubicara Laurence Blairon kepada wartawan di pengadilan yang berlokasi di Den Haag itu.

"Hari ini, dewan satu pra-sidang Pengadilan Kriminal Internasional... mengeluarkan sebuah surat perintah penangkapan terhadap presiden Sudan karena kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan," kata Blairon.

Ia mengatakan, surat perintah penangkapan itu berisikan tujuh tuduhan -- lima kejahatan atas kemanusiaan dan dua kejahatan perang.

Kejahatan-kejahatan itu mencakup pembunuhan, pemusnahan, pemindahan paksa, penyiksaan, pemerkosaan, serangan yang diperintahkan dengan sengaja terhadap penduduk sipil dan penjaharan.

PBB mengatakan, lebih dari 300.000 orang tewas sejak konflik meletus di wilayah Darfur, Sudan barat, pada 2003, ketika pemberontak etnik minoritas mengangkat senjata melawan pemerintah yang didominasi orang Arab untuk menuntut pembagian lebih besar atas sumber-sumber daya dan kekuasaan.

Moreno-Ocampo menuduh Beshir secara pribadi memerintahkan pasukannya melenyapkan tiga kelompok etnik -- Fur, Masalit dan Zaghawa.

Jaksa mengatakan, 2,7 juta orang diusir dari rumah-rumah mereka, 100.000 orang diantaranya tewas karena hal-hal yang berkaitan dengan pengusiran itu, seperti kelaparan.

Meski belum ada tanggapan segera dari Khartoum mengenai surat perintah penangkapan itu, Beshir mengatakan Selasa bahwa ia akan menganggap surat semacam sebagai tidak berarti.

"Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional tidak berarti bagi kami," katanya Selasa.

Blairon mengatakan, jika Sudan tidak mematuhi surat itu, maka mereka akan mengajukan masalah tersebut ke Dewan Keamanan PBB.

Liga Arab telah mengungkapkan kekhawatiran mengenai "konsekuensi-konsekuensi berbahaya jika sebuah surat perintah penangkapan dikeluarkan pada saat Uni Afrika juga mendesak Dewan Keamanan PBB menghentikan proses pengadilan itu".

Pengumuman ICC itu disampaikan sehari setelah Jaksa Luis

Moreno-Ocampo, yang meminta pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Beshir tahun lalu, menyatakan, ia memiliki bukti kuat yang memberatkan pemimpin negara terbesar Afrika itu dan lebih dari 30 saksi.

ICC tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan surat perintah penangkapan yang mereka keluarkan, namun para tersangka bisa ditangkap di wilayah negara-negara yang menandatangani perjanjian Roma mengenai pembentukan pengadilan tersebut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009