Surabaya (ANTARA News) - Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jatim mengepung gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, untuk memprotes dikabulkannya gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap SK Gubernur Jatim tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2009.

Para buruh dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan itu datang secara gelombang ke gedung pengadilan negeri di Jalan Arjuno Surabaya itu.

Sebelum tiba di gedung PN Surabaya, para buruh melakukan konvoi keliling kota dengan menggunakan sepeda motor dan truk.

Akibat adanya konsentrasi massa di Jalan Arjuno itu, satu jalur dari arah Jalan Pasar Kembang menuju Jalan Semarang ditutup.

Sementara itu ratusan personel dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surabaya Selatan dibantu personel Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya berjaga-jaga di dalam areal gedung pengadilan.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Gubernur Jatim dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim dalam sidang putusan sela di PN Surabaya, Selasa (3/3) lalu.

Hingga saat ini beberapa orang perwakilan dari buruh sedang berdialog dengan pimpinan PN Surabaya. Sedang ribuan buruh berorasi di depan gedung pengadilan itu.

Dalam orasinya, para buruh mengancam akan menginap di gedung pengadilan, jika majelis hakim memenangkan gugatan yang diajukan oleh DPP Apindo Jatim itu.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009