Semarang (ANTARA News) - Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal dengan Syekh Puji menurut rencana Jumat (6/3) pukul 08.00 WIB akan diperiksa penyidik di Polwiltabes Semarang. "Pemeriksaan ini terkait kasus pernikahan siri dengan Lutfiana Ulfa yang masih di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Roy Hardi Siahaan di Semarang, Kamis. Pemeriksaan, katanya, merupakan pemanggilan yang kedua, setelah pada Senin (2/3), Syekh Puji tidak hadir. "Syekh Puji mengirim surat yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan menjadi besok (Jumat) karena ada sesuatu hal yang tidak dijelaskan oleh dia," katanya. Menyinggung rencana Syekh Puji yang akan mengerahkan ribuan santri dan karyawannya kalau setelah diperiksa langsung ditahan, ia menanyakan asal kabar tersebut. Menurutnya, jika hal itu benar, maka Polwiltabes Semarang akan menerima dengan baik. "Selama mereka yang datang bersedia menaati aturan yang berlaku akan kita terima dengan baik," jelas Kasat Reskrim. Saat ditanya tentang proses dan hasil pemeriksaan ayah Ulfa, Suroso, Senin (2/3), Kasat Reskrim menilai, saat diperiksa Suroso tidak kooperatif. "Dia lebih banyak diam dalam memberikan keterangan" kata Kasat Reskrim. Alasan yang digunakan Suroso saat tidak memberikan keterangan mengacu pada Pasal 168 KUHAP tentang saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi apabila ada hubungan keluarga sedarah. Padahal, menurut Kasat Reskrim, pasal tersebut bukan untuk penyidikan tapi hanya berlaku di pengadilan. "Prinsipnya penyidik tidak pernah memaksa saksi untuk memberi keterangan tapi kalau saksi menolak justru akan mempersulit dan menghalangi penyidikan," ujarnya. Pasal yang digunakan untuk saksi yang menghalangi proses penyidikan adalah Pasal 216 KUHP dan Pasal 221 KUHP yang berisi tentang pemberian sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja dan menyembunyikan pelaku kejahatan dan menghalangi petugas untuk mengusut atau memeriksa delik.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009