Medan (ANTARA News) - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Medan, mulai melakukan penelitian berkas acara pemeriksaan (BAP) para tersangka demo anarkis pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Azis Angkat 3 Februari lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum/Humas Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan, SH, di Medan, Kamis, mengatakan, para jaksa yang sudah berpengalaman itu, membahas BAP baik itu secara yuridis formal maupun materil, sehingga nantinya dapat diketahui kelengkapan atau kekurangan berkas tersebut. "Selama 14 hari ini, sejak BAP tersebut diterima Kejati dari Kapolda Sumut terus digodok atau diteliti secara seksama, dengan demikian bisa diketahui perlu atau tidaknya perbaikan," kata Edi. Pada Kamis (5/3) Polda Sumut kembali menyerahkan 15 BAP untuk 16 tersangka demo anarkis kepada Kejati Sumut. Penyerahan BAP tahap II itu langsung dilakukan Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol Wawan Irawan yang diterima oleh Aspidum Kejati Sumut, T Suhaimi, SH. Sebelumnya, Polda Sumut, Selasa, (3/3) melimpahkan 27 BAP untuk 43 tersangka kasus tindakan anarkis para pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). BAP tahap pertama itu diserahkan langsung oleh Kapolda Sumut, Brigjen Pol Badrodin Haiti kepada Kepala Kejati Sumut, Gortap Marbun SH didampingi Aspidum Kejati Sumut, T Suhaimi, SH dan Aspidsus, Agoes Widjaya SH. Ketika ditanya perihal delapan tersangka kasus Protap yang dijerat pasal 338 KUHP, Badrodin mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dan menelitinya. Edi Irsan Kurniawan menambahkan, para tersangka itu dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP, yakni secara bersama-sama menggagalkan pembuat UU yang sedang melakukan sidang. Selain itu, katanya, para tersangka juga dijerat pasal 146 KUHP dengan tuduhan secara bersama-sama melakukan kekerasan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009