Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman sebagai saksi untuk tersangka HS terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-201
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kembali memanggil dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Rahmat dan Subhannur merupakan adik dari Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman sebagai saksi untuk tersangka HS terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfimasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK tak masalah dikritik rencana adili HM dan NHD in absentia
Baca juga: KPK segel belasan kendaraan mewah geledah villa milik Nurhadi


Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni karyawan swasta Thong Lena, Gabriel Kairupan berprofesi wiraswasta, dan advokat Hardia Karsana Kosasih.

KPK pada Rabu (4/3) juga telah memeriksa saksi Rahmat. KPK saat itu mengonfirmasi yang bersangkutan soal aliran uang yang diterima tersangka Nurhadi.

Sementara untuk saksi Subhannur dan Thong Lena juga dipanggil pada Rabu (4/3) lalu, namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan ulang hari ini.

Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya. Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, KPK pada Selasa (25/2) telah menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya.

Penggeledahan itu dilakukan dalam upaya mencari tiga tersangka tersebut. Namun, tim KPK gagal menemukan tiga orang tersebut. KPK hanya mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait perkara tersebut.

KPK pun juga telah menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya pada Rabu (26/2) untuk mencari tiga tersangka tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: ICW soroti kemungkinan persidangan in absentia Harun dan Nurhadi
Baca juga: KPK menggeledah dua tempat untuk memburu Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020