Brisbane (ANTARA News) - Tonni Musa Sirait, warga negara Indonesia yang merantau ke Sydney sejak 1994 dengan hanya berbekal visa kunjungan tiga bulan, meninggal di tempat kerjanya pada 22 Februari lalu namun polisi negara bagian New South Wales (NSW) baru menghubungi KJRI Sydney pada 6 Maret 2009. "Polisi New South Wales memang agak terlambat memberitahu kita. Kita baru tahu masalah meninggalnya warga kita ini Jumat lalu (6/3)," kata Sekretaris I/Konsul Fungsi Kekonsuleran KJRI Sydney, Edy Wardoyo, Minggu malam. Sejak meninggal, jenazah Tonni Musa Sirait alias Tonni Alexander ini disimpan di kamar mayat "Koroner" Sydney karena belum ada pihak keluarganya yang datang. KJRI Sydney belum dapat memastikan penyebab kematian pemuda kelahiran 17 Juni 1965 yang pernah kuliah di jurusan Sastra Jepang Universitas Dharma Persada Jakarta (1993) ini karena pihak yang mempekerjakan Tonni belum dapat dihubungi, kata Edy. Berdasarkan keterangan polisi NSW, tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh pemuda yang pernah tinggal di daerah Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, sebelum merantau ke Sydney, katanya. "Kami akan menghubungi tempat kerja Tonni yang ada di kawasan Paddington itu. Tapi kami kesulitan mengumpulkan data tentang Tonni karena yang bersangkutan tidak pernah lapor diri sejak tiba ke KJRI." "Kami juga sudah mencoba menghubungi warga masyarakat Sumatera Utara yang tergabung dalam Bona Pasogit Sydney tapi tak ada seorang pun yang tahu tentang almarhum," katanya. Namun pihaknya akan terus berupaya mencari teman, kerabat dan anggota keluarga Tonni untuk memberitahu mereka tentang musibah ini dengan meminta nomor-nomor telepon Indonesia yang ada di dalam telepon selular yang bersangkutan dari polisi NSW, katanya. "Kami juga mencoba meminta bantuan perwira penghubung (SLO) Polri di Australia untuk melacak keluarga Tonni berdasarkan alamat domisili terakhirnya di Jakarta sebelum berangkat ke Sydney," katanya. Pihak kepolisian NSW memberi waktu kepada pihak keluarganya di Tanah Air untuk mengklaim jenazah Tonni ini selama enam bulan. Jika tidak ada pihak keluarga yang mengklaim, otoritas Australia terkait akan menangani sendiri jenazah bersangkutan, katanya. Dari peristiwa Tonni Musa Sirait ini, Edy berpesan kepada seluruh WNI yang berkunjung dan apalagi berdomisili untuk masa waktu yang panjang untuk lapor diri segera setelah tiba guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan paspor, sakit, dan meninggal dunia.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009