Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengundang Dirjen Pajak untuk menyampaikan penjelasan kasus penggelapan pajak Asian Agri Group (AAG) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

"Kita akan mengundang juga dirjen pajak untuk ekspos pada pekan depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Rabu.

Kapuspenkum menyatakan, digelarnya ekspos tersebut terkait dengan sudah dua kali berkas kasus penggelapan pajak tersebut disampaikan dari kejaksaan ke Dirjen Pajak dan sebaliknya.

Kemudian, kata dia, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengambil kebijakan dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) agar jaksa peneliti (P16) untuk membuat laporan untuk dibawa dalam ekspos.

"Direncanakan pada pekan depan akan diekspos di hadapan pimpinan, untuk menyelesaikan perbedaan persepsi antara jaksa peneliti dengan tim penyidik pajak," katanya.

Dikatakannya, pada kesempatan itu jaksa agung akan menanyakan penemuan jaksa peneliti terkait kasus Asian Agri tersebut.

Ia menyebutkan, ekspos itu juga tidak lain untuk mencari jalan ke luarnya perkara tersebut. "Apakah nantinya akan maju ke pengadilan atau dihentikan," katanya.

Seperti diketahui, penggelapan pajak PT Asian Agri tersebut terjadi antara 2002 sampai 2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan.

Penggelapan pajak anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009