Surabaya (ANTARA News) - Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja menilai pers boleh memihak partai politik (parpol), calon legislatif (caleg), dan calon presiden (capres) tertentu, asal pemihakan itu menguntungkan kepentingan publik.

"Kalau memihak kepada parpol, caleg, atau capres yang baik, ya nggak apa-apa, tapi kalau pemihakan itu justru merugikan publik, tentu pers yang bersangkutan akan ditinggalkan publik," katanya di Surabaya, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu dalam diskusi dan peluncuran bukunya berjudul "Tuntutan Zaman: Kebebasan Pers dan Ekspresi" di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Surabaya bersama pengamat komunikasi Dr Rachma Ida.

Menurut wartawan tiga zaman itu, pers itu tidak harus netral, tetapi harus independen. "Independen itu boleh netral, boleh memihak, tapi pemihakan yang dilakukan harus merupakan sikap dari redaksi yang arahnya untuk kepentingan publik."

Mantan jurnalis dari harian "Indonesia Raya" yang pernah dibredel pemerintah Orde Lama (Orla) dan Orde Baru (Orba) itu menyatakan pemihakan untuk kepentingan publik itu memiliki empat syarat.

"Syarat pemihakan untuk kepentingan publik adalah faktual atau tidak fiktif, akurat atau benar secara kutipan, obyektif atau berimbang, dan tidak diskriminatif atau cenderung kepada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," katanya.

Ia mencontohkan Pemilu 2009 saat ini diikuti 38 parpol, sehingga pers tidak mungkin menampilkan semuanya. "Untuk itu, pers harus menampilkan pernyataan yang berbobot, apakah parpol besar atau parpol kecil." (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009