Sampang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, Jawa Timur, mencoret tiga partai politik dari daftar peserta Pemilu legislatif 9 April mendatang karena tidak melaporkan rekening kampanye hingga batas akhir yang ditetapkan.

Anggota KPU Sampang, Hernandi Kusuma Hadi, Kamis mengatakan, sesuai Undang-Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008, semua Parpol wajib melaporkan rekening dana kampanye sebelum kampanye dilaksanakan.

Meski KPU setempat sudah mensosialisasikan persyaratan itu jauh-jauh hari, namun tiga Parpol yakni Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Pemuda Indonesia (PPI) dan Partai Barisan Nasional (Barnas) tidak mengindahkannya sehingga dicoret.

"Kami terpaksa mencoret mereka sebagai peserta kampanye. Kami kan sudah berulangkali memberikan peringatan sebelum batas waktu penyerahan berkahir," katanya.

Pencoretan ketiga Parpol ini, lanjut Hernandi, secara otomatis akan menggugurkan Caleg yang diusung ketiganya untuk anggota DPRD Kabupaten.

Sekarang, Parpol yang dipastikan mengikuti Pemilu legislatif di wilayah Kabupaten Sampang, hanya 29 Parpol dari sebelumnya 32 Parpol yang mendaftar ke KPU setempat.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009