Jakarta (ANTARA News) - Kelebihan surat suara untuk pemilu legislatif di sejumlah daerah pemilihan akibat perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional, akan dimusnahkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Kamis malam, mengatakan pada prinsipnya surat suara yang berlebih tidak boleh digunakan.

"Kelebihan surat suara tidak boleh dipakai," katanya menegaskan.

Untuk menjamin agar surat suara yang berlebih tersebut tidak digunakan, KPU akan membahas mekanisme terbaik, apakah akan dimusnahkan atau cukup dengan diberikan tanda bahwa surat suara tersebut tidak dapat digunakan.

Data sebelumnya, perusahaan pencetakan surat suara telah menyelesaikan pengadaan surat suara untuk pemilu legislatif sekitar 700 juta lembar. Distribusi surat suara juga hampir tuntas.

Jumlah pengadaan surat suara ini disesuaikan dengan DPT nasional yang ditetapkan pada November 2008 yakni 171.068.667 orang, yang terdiri dari pemilih dalam negeri 169.558.775 orang dan pemilih luar negeri 1.509.892 orang.

Sementara, hasil perbaikan DPT yang ditetapkan dalam SK 164/2009 yakni jumlah pemilih tetap 171.265.442 orang yang terdiri dari pemilih dalam negeri 169.789.595 orang (bertambah 230.820 dibandingkan DPT dalam negeri sebelumnya) dan pemilih luar negeri 1.475.847 orang (berkurang 34.045 orang dibandingkan DPT luar negeri sebelumnya).

Secara keseluruhan, antara DPT yang ditetapkan sebelumnya dengan DPT hasil perbaikan terdapat selisih 196.775 pemilih.

Dilihat dari kondisi setiap provinsi, penambahan jumlah pemilih terjadi di 23 provinsi, sedangkan sisanya 10 provinsi mengalami pengurangan.

Hafiz mengatakan daerah pemilihan yang jumlah pemilihnya meningkat membutuhkan tambahan surat suara. Jumlah penambahan surat suara ini sudah dibahas dengan KPU di daerah.

"Kami sudah minta panitia pengadaan untuk mencetak kekurangan surat suara. Sebelumnya sudah ada usulan jumlah penambahan sesuai perubahan DPT walaupun belum ada SK," katanya.

Seperti diketahui, KPU melakukan perbaikan atas rekapitulasi DPT nasional setelah diketahui terdapat perbedaan jumlah pemilih tetap di daerah.

KPU diperbolehkan melakukan perbaikan terhadap DPT karena masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi DPT secara nasional.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009