Semarang (ANTARA News) - Polwiltabes Semarang berhasil mengungkap kasus perjudian pertandingan sepak bola melalui internet dengan omzet minimal Rp100 juta per hari dan sudah berjalan lebih dari lima tahun. "Judi bola yang berhasil diungkap Polwiltabes ini merupakan salah satu perjudian terbesar di Semarang," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo didampingi Kapolwiltabes Kombes Pol Edward Syah Pernong usai melihat barang bukti kasus tersebut di Semarang, Minggu. Dalam pengungkapan kasus tersebut tujuh orang berhasil ditangkap, termasuk seorang bandar judi bernama M Effendi (43), warga Jalan Sambiroto I No. 30 RT 9 RW 1 Semarang. Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan para tersangka antara lain, dua unit komputer jinjing, satu buah modem internet, 12 buah telepon seluler, dua buah rekening, dan uang tunai sebesar Rp3 juta. Kapolda mengatakan, selain dikenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian, ketujuh tersangka yang ditangkap juga dikenakan Undang-undang RI No 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. "Perjudian ini merupakan salah satu tindak kejahatan yang menggunakan teknologi," katanya. Mengenai dugaan adanya hubungan dengan sindikat perjudian di luar negeri, Kapolda mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan tersebut. "Perjudian dalam bentuk apapun termasuk judi melalui dunia maya akan terus diberantas, karena ini merupakan salah satu prioritas Polda Jawa Tengah," tegas Kapolda. Modus operandi kasus ini adalah petaruh menyerahkan uang taruhannya kepada sub bandar dengan menjagokan salah satu klub sepak bola yang sedang bertanding. Uang taruhan oleh sub bandar disetorkan kepada bandar secara langsung, baik tunai maupun transfer antar-rekening, apabila petaruh menang akan mendapatkan pembayaran dari bandar. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir tujuh rekening milik tersangka.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009