Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamal Sofyan di Bandung, Selasa mengatakan ketiganya diduga terkait dalam rekayasa pengajuan kredit senilai Rp9,2 miliar kepada Bank Jabar Banten Cabang Utama Bandung dalam proyek pengadaan alat laboratorium ITB dengan kontrak proyek sebesar Rp92 juta.
"Saat memenangkan tender senilai Rp92 juta untuk proyek tersebut, Dirut CV Dhea Pratama (DP) dan stafnya Wawan Hermawan mengajukan pinjaman sebesar Rp9,2 miliar dan disetujui oleh Bank Jabar Banten," katanya.
Kamal menjelaskan hingga saat ini Kejati Jabar masih melakukan pencarian terhadap Direktur Utama CV Dhea Pratama yaitu Ferry Faturohman yang telah masuk Daftar Pencaraian Orang (DPO).
Akibat rekayasa proyek Rp92 juta tersebut negara dirugikan karena pencairan yang disetujui bank sebesar Rp4,6 miliar dan Kejati Jabar menyatakan adanya kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus yang berlangsung pada tahun anggaran 2002 lalu ini.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009