Jakarta, (ANTARA News) - Polri dan jajarannya hingga saat ini telah menangani 134 tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu.

"Mulai 12 Juli 2008 hingga 16 Maret 2009, penyidik Polri telah menyidik 134 kasus di seluruh Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, dari jumlah itu, 58 kasus masih dalam proses penyidikan, 42 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan 34 kasus dihentikan penyidikan karena tidak memiliki bukti kuat.

Jenis kasus yang ditangani antara lain ijasah/dokumen palsu sebanyak 11 kasus, pemberian uang/barang sebanyak 33 kasus, kampanye di tempat terlarang 13 kasus, pengurusakan alat peraga 45 kasus dan lain-lain 32 kasus.

Kasus pidana Pemilu paling menonjol terjadi di Gorontalo sebanyak 16 kasus, Jawa Tengah 16 kasus dan Polda Metro Jaya 12 kasus.

Abubakar menyatakan, dalam memproses pidana Pemilu, Polri hanya menerima laporan dari Panwaslu dan Bawaslu dan tidak bisa menerima laporan langsung dari masyarakat.

"Masyarakat yang melapor pelanggaran Pemilu, silahkan dilaporkan dulu ke Panwaslu dan kalau ada indikasi pidana maka Panwaslu yang melapor ke polisi," ujarnya.

Dalam menyidik kasus pidana Pemilu, Polri hanya punya waktu maksimal 20 hari sehingga jumlah waktunya jika tidak selesai pemberkasan maka kasusnya akan dihentikan penyidikannya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009