Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan fatwa hukuman mati seperti yang telah dimohonkan sejak dua pekan lalu.

"Ya sangat penting sekali fatwa mati itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, pihaknya sampai sekarang belum menerima fatwa mati, meski informasi dari mulut ke mulut sudah putus. "Belum terima, katanya dari informasi sudah putus," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah meminta fatwa hukuman mati dari Mahkamah Agung (MA), terkait pembatasan waktu untuk upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) atau grasi dari terpidana mati.

"Beberapa hari lalu, Jaksa Agung (Hendarman Supandji, red) menyurati MA terkait fatwa hukuman mati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan.

Menurut Jasman Pandjaitan, saat ini ada 31 terpidana mati yang belum menentukan sikap mengenai upaya hukum apakah mengajukan PK dan atau grasi.

Maksudnya, pemberian hukuman mati itu harus ada batasan waktu dalam pengajuan, misalnya setelah dibacakan putusan diberi waktu selama 30 hari untuk melakukan upaya hukum, katanya.

"Atau ditetapkan batas waktu yang wajar dalam mengajukan upaya hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua MA, Harifin A Tumpa mengatakan, Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan fatwa soal hukuman mati yang lebih tertuju pada pembatasan waktu dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) atau grasi.

"Saat ini masih dikoreksi dan belum final," katanya di sela-sela acara Sarasehan Dalam Rangka Pengembangan Cetak Biru Pembaruan MA, di Jakarta, Rabu. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009