Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah tentang pemanfaatan produk dalam negeri.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Toharso di Jakarta, Kamis mengatakan, sejak lama Pertamina sudah memakai produksi dalam negeri.

"Selama produknya ada di dalam negeri, Pertamina pasti pakai. Kalau tidak ada, baru impor," katanya.

Menurut dia, seluruh produk yang dipakai buat menghasilkan pelumas memakai barang dalam negeri.

Demikian pula, instalasi kilang dan depot termasuk tabung elpiji sebanyak mungkin memakai produksi dalam negeri.

Menteri Negara PAN akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) baik pusat dan daerah, TNI, Polri, dan BUMN menggunakan produk dalam negeri guna meningkatkan kinerja industri nasional di tengah melemahnya pasar dunia.

Aturan tersebut akan diselaraskan dengan peraturan Menteri Perindustrian tentang 470 jenis produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

Surat edaran Meneg PAN dan Permenperin merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Depperin telah menginventarisasi 21 kelompok barang dan jasa yang telah dapat diproduksi di Indonesia yang meliputi sekitar 470 jenis barang/jasa.

Adapun 21 kelompok barang dan jasa tersebut adalah bahan penunjang produk pertanian, alat mesin pertanian, peralatan penunjang pertambangan, peralatan penunjang migas, peralatan kelistrikan, peralatan telekomunikasi, peralatan elektronika, bahan bangunan dan konstruksi, mesin peralatan pabrik, serta alat besar dan konstruksi.

Selain itu, alat transportasi, peralatan kesehatan, alat instrumentasi dan laboratorium, alat tulis dan peralatan kantor, alat olah raga dan pendidikan, pakaian dan perlengkapan kerja, bahan kimia, logam dan produk logam, sarana pertahanan, dan jasa kelistrikan EPC, dan barang lainnya.

Dari 470 barang/jasa tersebut, kelompok produk mesin peralatan pabrik merupakan yang terbesar dengan jumlah 77 jenis. Disusul kelompok peralatan elektronika (40 jenis), pakaian dan perlengkapan kerja (37), telekomunikasi (36), bahan bangunan dan konstruksi (30), peralatan penunjang migas (28) dan peralatan kelistrikan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009