Tokyo (ANTARA News) - Empat dari 12 warga Indonesia yang bekerja di kapal kargo "Universal" yang kedapatan membawa 300 kg narkoba di propinsi Fukuka beberapa waktu lalu kini mulai disidangkan oleh pengadilan negeri setempat.

"Kasusnya baru mulai disidangkan hari ini, dan kita sudah mengirimkan staf untuk memantau jalannya persidangan," kata Wakil Dubes RI untuk Jepang Ronny P Yuliantoro di Tokyo, Kamis.

Ronny mengemukan hal itu ketika dikonfirmasi ANTARA News mengenai perkembangan terbaru kasus penyelundupan narkoba jenis amphetamine (bahan dasar membuat morfin) yang melibatkan 12 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Sierra-Lione. Penangkapannya berlangsung pada 11 November 2008.

"Para tersangka yang juga warga negara Indonesia itu dalam persidangan sudah didampingi oleh empat pengacara. Pengadilan Fukuoka juga menyediakan penerjemah, sehingga mereka paham akan jalannya persidangan," kata Ronny lagi.

Mengenai kondisi kesehatan para tersangka, Ronny mengatakan, semuanya sehat, bahkan KBRI Tokyo memberikan pakaian untuk musim dingin agar mereka tidak jatuh sakit. Menurut laporan yang disampaikan oleh dua staf KBRI Tokyo yang diberangkatkan khusus untuk memantau jalannya proses persidangan, yang masih mendengarkan keterangan para saksi.

Ketika ditanya soal ancaman hukuman yang bakal di terima tersangka, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak boleh mencampuri urusan hukum negara Jepang, karena Indonesia menghormati keberadaan hukum yang ada.

Tertangkapnya 12 warga Indonesia terjadi pada 11 November 2008, ketika aparat gabungan polisi dan Japan Coast Guard (Pasukan Penjaga Pantai Jepang) menahan kapal Universal saat memasuki pelabuhan Moji, Kitakyushu, Fukuoka. Aparat keamanan juga menahan dua warga Jepang lainnya pada saat menunggu kedatangan kapal tersebut di pelabuhan.

Dari operasi penangkapan itu ditemukan 300kg narkoba senilai 20 miliar yen atau setara Rp2,3 triliun, yang menurut kepolisian Jepang tergolong sebagai kasus ketiga terbesar dalam catatan kepolisian.

Kasus narkoba sendiri seperti dilansir kepolisian Jepang diduga melibatkan sindikat internasional, dan mafia Jepang. Dua warga Jepang itu adalah Tokuryu Shimada (40) dan Kotara (22) yang kini mendekam dalam penjara kepolisian setempat bersama 12 warga Indonesia.

Shimada sendiri diketahui memiliki status sebagai penduduk China, sedangkan Kotaro adalah keponakan Shimada yang berstatus pengangguran di Tokyo.

Kapal kargo Universal diketahui memiliki jadwal pelayaran China bagian selatan (Shanghai) dan Jepang.

Nama-nama para WN tersangka kasus narkoba antara lain TRS (25), Mth (43), SS (40), HA (49), Jjg (29), JAT (69), EI (36), dan Hrt (30). Empat lagi WNI masih dalam pemeriksaan intensif dan belum bisa dipublikasikan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009