Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli mengatakan, kasus pengunduran diri mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Herman Soerjadi Sumawiredja, dari anggota Polri dapat merusak netralitas polisi dalam Pemilu.

"Sikap Herman yang justru mendatangi petinggi partai politik makin menguatkan tuduhan bahwa ada internal Polri yang tidak netral," katanya setelah berbicara dalam seminar bertema "Kesejahteraan ala Demokrasi dan Khilafah" di Jakarta, Kamis.

Dalam seminar yang digelar Hizbut Thahir Indonesia (HTI) itu, ia menyatakan langkah Pak Herman mendekati Parpol bisa memunculkan interpretasi negatif dari masyarakat, meski yang bersangkutan menegaskan tidak ada kepentingan politik.

Menurut dia, tindakan Herman itu bisa merusak citra polisi yang selama ini berkomitmen untuk netral dalam Pemilu.

"Orang jadi bertanya-tanya, bisa gak polisi jaga netralitas. Selama tidak pegang netralitas maka perpecahan di tubuh Polri bisa terjadi," ujarnya.

Sebaiknya, kata dia, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan penjelasan secara terbuka.

Lili memperingatkan agar kasus adanya seorang perwira berpangkat Kombes di Jawa Tengah yang menggiring keluarga Polri untuk memilih salah satu calon presiden pada 2004 jangan terjadi lagi.

Sebelumnya, Herman telah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Polri, padahal ia baru pensiun pada Mei 2009.

Jabatan Herman sebagai Kapolda telah digantikan oleh Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, 19 Pebruari 2009.

Saat menjadi Kapolda, Herman telah menetapkan Ketua KPU Jawa Timur Wahyudi Purnomo sebagai tersangka dugaan kasus manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jawa Timur.

Namun, setelah Herman tidak menjadi Kapolda, status Wahyudi dibatalkan, sehingga Herman menuduh Mabes Polri telah melakukan intervensi penanganan kasus itu.

Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanagara mengatakan, pergantian Herman dilakukan karena ia akan pensiun.

Bersamaaan dengan Herman, Mabes Polri juga mengganti Kapolda Kapolda Sumatera Barat dan Kapolda Bengkulu yang juga akan pensiun pada Mei 2009.

Selain itu, Mabes Polri mengakui ada kesalahan dalam penanganan kasus DPT itu, yakni penyidik menerima laporan dari Panwaslu Jawa Timur yang tidak disertai dengan alat bukti yang kuat.

Dengan begitu, kasus itu masih penyelidikan dan bukan penyidikan sehingga belum ada tersangka.
(*)



Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009