Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dewi Asmara berharap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pengadilan Tipikor dapat dilakukan pada awal masa persidangan DPR yang dimulai 13 April mendatang sehingga target penyelesaian pada 30 September bisa dipenuhi. Kepada pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Kamis, Dewi yang juga anggota Panitia Anggaran DPR itu mengungkapkan bahwa pemerintah dan seluruh fraksi DPR telah menyepakati pembahasan RUU Pengadilan Tipikor itu akan diselesaikan sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPR periode 2004-2009 pada 30 September nanti. "Kita akan segera membahas materinya, karena secara substansi sudah banyak masukan, karena itu kita mengharapkan pembahasan tidak terlalu banyak karena sudah dibahas," katanya. Dia juga berharap agar semua pihak turut mendorong secara moral agar RUU Tipikor dapat segera selesai pada akhir masa sidang ini. "Berhasil atau tidak RUU ini kembali kepada Fraksi masing-masing karena memang sifatnya adhoc,"paparnya. Dalam kesempatan itu, politisi Golkar itu menampik anggapan sejumlah pihak bahwa DPR mengulur-ulur waktu dalam membahas RUU Tipikor. "Yang membuat RUU Tipikor terhambat adalah karena adanya Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi. Harus diingat pula bahwa RUU Tipikor ini merupakan draft pemerintah," katanya. Menurut dia, RUU ini disampaikan oleh pemerintah pada bulan Agustus dan selanjutnya telah dibahas pada masa sidang III DPR. "Kita akui sidang pertama tahun ini sangat pendek hanya 3 minggu saja, kemudian sidang kedua juga banyak terpotong hari libur nasional sedangkan sidang kemarin banyak kepotong rapat lainnya," katanya. RUU Pengadilan Tipikor diajukan Presiden ke DPR pada tanggal 11 Agustus 2008 dengan Surat Presiden Nomor : R.49/Pres/8/2009 yang menugaskan kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU dengan DPR. Menyinggung maraknya anggota Dewan yang diciduk KPK, Dewi menerangkan bahwa hal itu harus dibedakan antara perilaku individu dengan lembaga Dewan. "Ini harus jelas antara lembaga dengan individu jadi tidak bisa mengeneralisir sekaligus,"katanya. Menurut Dewi, tidak semua anggota berperilaku korupsi seperti yang diberitakan media massa. "Ini cuma berapa persennya saja anggota Dewan terlibat korupsi, coba kita lihat dari eksekutif, banyak sekali Gubernur, pejabat daerah ditangkap KPK karena Korupsi," paparnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009