Nusa Dua (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Australia telah menyepakati untuk bersama-sama mengatasi masalah penangkapan ikan secara ilegal, dan melakukan patroli bersama di wilayah laut perbatasan kedua negara. Hal itu dikatakan ketua delegasi Departeman Kelautan dan Perikanan Suseno Sukoyono kepada mitranya dari Departemen Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia, Craig Burns di Nusa Dua, Kamis. Kedua pimpinan delegasi itu bertemu di Nusa Dua dalam format Kelompok Kerja Masalah Kelautan dan Perikanan kedua negara. Kelompok kerja ini telah berunding berkali-kali untuk mencapai kata sepakat dan meningkatkan kerja sama bilateral tentang perikanan laut, perdagangan produk kelautan dan aktivitas penangkapan ikan. Terakhir, kelompok kerja tersebut berunding di Canberra pada Maret 2007, dan ditindaklanjuti dengan tim yang lebih kecil, yang juga bertemu di ibukota Australia itu pada November tahun yang sama. "Dalam memerangi penangkapan ikan ilegal, kedua negara sepakat mengembangkan kampanye anti penangkapan ikan ilegal di bagian timur Indonesia. Juga telah sepakat melakukan patroli bersama di wilayah laut perbatasan kedua negara," katanya. Salah satu aksi nyata dalam pelaksanaan kesepakatan itu, menurut dia dengan melatih para awak kapal penangkap ikan yang terdaftar dalam tata cara pemakaian frekuensi serta peralatan radio komunikasi maritim. Pelatihan dilakukan di ruang komunikasi KM Hiu Macan, beberapa waktu lalu. Selain itu, kedua negara sepakat untuk menjaga dan mengamankan ketersediaan ikan jenis tertentu yang menjadi komoditas penting perdagangan ikan dunia. Ikan jenis tertentu tersebut di antaranya ikan bernama latin Lutjanus malabaricus dan Pristipomoides sp. "Juga tidak kalah penting adalah pemahaman mengenai pengertian penangkapan ikan tradisional. Indonesia memakai istilah itu, sementara Australia lebih mengutamakan pada perlengkapan yang digunakan para penangkap ikan," katanya. Perundingan tentang hal tersebut baru akan dilakukan pada Mei mendatang di Surabaya. Ia mengatakan mengenai penangkap ikan tradisional, Indonesia masih berada pada posisi yang kurang diuntungkan, karena banyak penangkap ikan tradisional yang ditangkap patroli pengamanan laut Australia. Banyak nelayan tradisional, baik asal Pulau Rote maupun wilayah lain di Indonesia yang tidak mendapat perlakuan baik sesudah ditangkap di Australia. Bagi generasi tua nelayan di Pulau Rote, Pulau Pasir alias Ashmore Island di sebelah selatan Pulau Dana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah wilayah ulayat mereka sejak turun-temurun. Di perairan Pulau Pasir itu terdapat teripang dan udang laut dalam jumlah banyak, serta berbagai jenis ikan yang harganya tinggi, yang dulu biasa ditangkap nelayan tradisional Indonesia. Namun, beberapa perjanjian perbatasan maritim kedua negara menyatakan berbeda dengan pendapat adat masyarakat setempat. "Dari hal itu kemudian terjadi pergesekan kepentingan antara nelayan tradisional yang menangkap ikan hanya untuk menyambung hidup, dengan kepentingan penegakan hukum dan kedaulatan negara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009