Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin sore, menahan dua jaksa setelah menjadi tersangka kasus peredaran ekstasi, sedangkan satu jaksa lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Setelah dua kali menjalani pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti, maka kedua jaksa itu menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari. Kedua jaksa yang ditahan itu adalah Esther Tanak dan Dara Veranita, sedangkan jaksa yang masih menjadi saksi adalah Sovi Marissa. Dalam memeriksa ketiga jaksa itu, kata Arman, Polda Metro Jaya telah mendapatkan izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji karena sesuai dengan UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa pemeriksaan jaksa oleh polisi harus mendapatkan izin Jaksa Agung. Barang bukti yang telah disita adalah 343 butir ekstasi. Kasus ini bermula ketika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Zaenanto, pegawai lepas Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara dan Aiptu Irfan, anggota Polsek Metro Pademangan karena memiliki 300 butir ekstasi, beberapa waktu yang lalu. Keduanya mengaku mendapatkan ekstasi dari Jaksa Esther yang bertugas di Kejari Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan saksi lain, polisi juga menemukan indikasi bahwa ada dua jaksa lain yang terlibat dalam kasus ini yakni Dara dan Sovi. Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 43 butir ekstasi lagi di ruang kerja Esther. Diduga, barang bukti yang disita polisi itu adalah barang bukti kasus narkoba yang sedang ditanganinya dan kini masih disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009