Jayapura (ANTARA News) - Masalah keimigrasian di Papua sering dikaitkan dengan kepentingan politik pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkannya untuk membuat keamanan provinsi paling timur Indonesia ini menjadi tidak stabil sekaligus merongrong kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Ke-imigrasian, Kantor Imigrasi Jayapura, Maman Budiman kepada ANTARA di Jayapura, Senin (23/3) menyatakan, menyadari akan hal itulah maka upaya pengawasan terhadap lalu lintas orang-orang asing, masuk dan keluar wilayah Indonesia, dalam hal ini melalui Papua, senantiasa dilakukan se-optimal mungkin.

"Pengawasan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan berbagai dokumen untuk masuk dan tinggal di Papua," katanya.

Dokumen ini bisa berupa kartu identitas, paspor, visa, ijin kunjungan atau pun ijin tinggal terbatas. Bukti-bukti administrasi ini harus disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya dari orang asing bersangkutan dan tujuannya untuk masuk, berkunjung dan menetap di Papua.

Selain itu, Kantor Imigrasi menerima laporan secara berkala mengenai kegiatan dan posisi orang-orang asing yang bekerja di Papua.

Maman tidak menampik adanya orang-orang asing yang melanggar aturan tersebut, sehingga pihak imigrasi perlu melakukan tindakan atas mereka. Salah satu kasusnya adalah pemilikan ijin tinggal terbatas yang sudah melampaui masa berlaku.

Ijin tinggal terbatas adalah ijin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal terbatas di wilayah Indonesia baik untuk keperluan bekerja maupun keperluan selain bekerja, misalnya penanaman modal asing, mengikuti pelatihan dan pendidikan serta repatriasi.

"Sayangnya, jika ada orang asing yang bermasalah di Papua seringnya dilindungi kelompok masyarakat tertentu sehingga kami kadang-kadang susah meminta keterangan lebih lanjut," ujar Maman.

Oleh karena itu, untuk menjalankan misi Kantor Imigrasi Jayapura berkoordinasi dengan beberapa instansi pemerintah terkait, masyarakat umum dan beberapa pihak swasta yang sering berkaitan dengan aktivitas orang-orang asing di Papua.

Instansi pemerintah yang bekerja sama dengan Imigrasi Jayapura dalam melaksanakan tugas menjaga pintu gerbang negara diantaranya Kepolisian dan TNI, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Sedangkan dari pihak masyarakat dan pihak swasta, misalnya lembaga-lembaga non pemerintah asing yang memiliki program kerja di Papua dengan memperkerjakan tenaga asing serta hotel yang sering menerima tamu-tamu manca negara.

Maman berharap, badan-badan yang menjual jasa penginapan dapat bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jayapura untuk senantiasa melaporkan status para tamu asing guna mengambil langkah-langkah preventif dalam menjaga keamanan negara dan masyarakat, khususnya di wilayah Papua.

Ke-imigrasian di Papua bisa dikatakan memiliki tantangan tersendiri yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia.
Papua merupakan wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua New Guinea (PNG) baik darat maupun laut.

Untuk mengatur keluar masuknya orang-orang asing di wilayah Indonesia, di sepanjang garis perbatasan antara Indonesia dan PNG dari Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya hingga Pegunungan Bintang yang melintang dari utara ke selatan Pulau Papua, terdapat beberapa Pos Imigrasi Perbatasan yang melayani Lintas Batas Tradisional yang umumnya dilewati penduduk perbatasan kedua negara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009