Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kelompok Teroris Palembang, Abdurrohman Thaib alias Musa dan Ki Agus Muhammad Tono, dengan 15 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang yang dipimpin Syamsuddin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Anis Sugandi alias Abdullah Hussair dituntut delapan tahun penjara dan Sukarso Abdllah alias Abdurrohman dituntut tujuh tahun penjara. JPU menyatakan dua terdakwa Abdurrohman Thaib alias Musa dan Ki Agus Muhammad Tono, melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," katanya. Menyikapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan membacakan pledoi pekan depan. "Sidang ditunda sampai Selasa (31/3) dengan agenda pembacaan pledoi," kata ketua majelis hakim, Syamsuddin. Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya teroris Palembang itu dimulai dari adanya permintaan bantuan Kepolisian Singapura untuk menangkap buronan (red notice) jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), Mas Slamet Kastari yang lari dari negara itu pada 2007. Dalam kaitan itu, polisi kemudian menangkap tersangka Muhammad Hasan yang merupakan salah satu ahli bom JI Singapura, yang ditangkap di Sekayu, Musi Banyu Asin pada 28 Juni 2008. Dari sana berkembang sembilan nama tersangka lainnya yang pernah mendapat pelatihan merakit bom dari tersangka Muhammad Hasan, dan mereka ditangkap dalam penggerebekan 2 Juli 2008.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009