Jayapura (ANTARA News) - Tiga wartawan Belanda yang datang bersama tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Nikolas Jouwe, Selasa diamankan petugas imigrasi ketika mereka tengah meliput demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Tiga wartawan dari stasiun televisi NRC Belanda itu adalah Gabriela Babette, Peter Mariaw Smith, dan Ronald Wigman.

Mereka diamankan saat meliput demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sementara visa yang digunakan adalah visa kunjungan wisata.

Awalnya, ketiganya akan diamankan oleh petugas polisi yang berjaga-jaga mengamankan aksi demonstrasi di sekitar gedung DPRP.

Ketika polisi berusaha mengamankan ketiganya, sempat terjadi ketegangan karena wartawan lokal berusaha menahan usaha polisi dan berusaha menjelaskan bahwa ketiganya adalah wartawan.

Beberapa saat setelah polisi bersitegang dengan wartawan lokal, petugas imigrasi setempat datang dan membawa Babette serta dua rekannya ke kantor imigrasi.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, R. Hendiartono, kepada wartawan menjelaskan bahwa ketiga wartawan asing itu melanggar ketentuan imigrasi karena mereka datang dengan visa kunjungan wisata, tetapi menjalankan aktivitas peliputan.

"Jika warga asing ingin melakukan peliputan harus memiliki izin dari departemen terkait," terangnya.

Hendiartono belum bisa menjelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan ketiga wartawan Belanda itu karena pemeriksaan insentif tengah berjalan.

Menurut Hendriarto, Imigrasi Papua sebenarnya sudah mengetahui kedatangan mereka sejak ketiganya mendarat di Bandara Sentani hari Minggu lalu dan terus memamtau kegiatan ketiganya.

"Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal 50 Undang-undang Keimigrasian tahun 1992 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 25 juta rupiah," tambahnya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009