Karawang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golkar daerah pemilihan VII (Karawang, Bekasi, dan Purwakarta), Rusydah Asmuni, enam bulan penjara dan atau denda Rp6 juta, dalam persidangan lanjutan pidana pemilu, di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin JV Rohantoknam, JPU menyebutkan, terdakwa telah melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan menggunakan fasilitas negara (aula Kecamatan Cikampek) untuk berkampanye, pada Rabu (25/3), saat pengajian Al-hidayah.

Atas hal itu, JPU menuntut terdakwa pasal 270 Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman penjara enam bulan penjara dan atau denda Rp6 juta.

Sementara itu, dalam surat dakwaan pada sidang perdana, Senin (23/3) kemarin, JPU menilai terdakwa telah melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintahan, yakni aula Kecamatan Cikampek.

Selain itu, Rusydah juga dinyatakan telah melakukan kampanye pada acara pengajian Al-hidayah, pada Rabu (25/2), dengan mengajak para ibu majlis ta`lim agar memilih dirinya dalam Pemilu 2009.

Jaksa juga menyebutkan, Rusydah membagikan kerudung bergambar dirinya dan membagikan buku tuntunan shalat sunnah yang pada bagian belakangnya terdapat gambar dirinya serta gambar Partai Golkar.

Selanjutnya, Rusydah yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut diancam pasal 84 ayat (1) huruf (j) Undang -Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Selain itu, juga diancam pasal 270 dan pasal 269 Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009