Semarang (ANTARA News) - Gabungan Elemen Masyarakat Peduli Amanat Reformasi (GEMPAR) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menuntaskan kasus korupsi dana fasilitas APBD oleh Bupati Purworejo, Kelik Sumrahadi.

Koordinator GEMPAR, Wijayanto, di Semarang, Kamis, mengatakan sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejati untuk tidak menuntaskan perkara tersebut.

"Bupati Purworejo sudah diperiksa sebagai tersangka, kalau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dirasa cukup berarti tinggal proses pemberkasan, dan itu tidak perlu waktu lama," katanya.

Senada dengan Wijayanto, koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Jabir Alfaruqi, menambahkan seharusnya penyidik dapat secepatnya melakukan pemeriksaan tambahan menyangkut pokok materi perkara.

"Evaluasi atas pemeriksaan sebelumnya tidak perlu berlama-lama," katanya.

Menurut dia, dengan pertimbangan tersangka adalah seorang kepala daerah dan kasusnya mendapat perhatian dari masyarakat banyak, seharusnya penyidikan Bupati Purworejo lebih diutamakan dari perkara lain.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Uung Abdul Sukur, mengatakan berkas pemeriksaan tersangka Bupati Purworejo masih dalam taraf perbaikan penyidik pidana khusus Kejati Jateng.

"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan dinyatakan belum lengkap dan belum sempurna," ujarnya.

Mengenai perlu tidaknya pemeriksaan kembali Bupati Purworejo terkait proses penyempurnaan tersebut, Uung menyatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu sudah dianggap cukup.

"Berkasnya sudah cukup, hanya kurang kelengkapan formal saja," katanya.

Dia juga berjanji akan secepatnya melakukan penyempurnaan berkas tapi tidak bisa mengatakan kapan karena pemeriksaan berkas-berkas tersebut memerlukan waktu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009