Denpasar (ANTARA News) - Penyelidikan kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Prabangsa, oleh pihak kepolisian dinilai lamban, karena sudah lebih dari 40 hari belum juga dapat diungkap, siapa pelaku maupun motifnya.

Hal itu terungkap dalam acara "Doa Untuk Almarhum AA Prabangsa" yang diikuti sekitar 70 orang, terdiri wartawan, aktivis LSM, pengacara dan lainnya di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Sabtu.

Pemimpin Umum Harian Radar Bali Justin Herman mengakui penyelidikan kasus pembunuhan anak buahnya itu berjalan lamban, padahal semestinya polisi bisa bekerja lebih keras untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kami selama ini sangat kooperatif terhadap polisi. Soal kaitan dengan berita masih terus diselidiki," ucapnya.

Karena itu dalam pembicaraan pada "pertemuan doa" tersebut disepakati untuk terus memantau perkembangan penyelidikan oleh polisi.

Ketua AJI Denpasar Bambang Wiyono pada kesempatan itu menjelaskan, AA Prabangsa ditemukan tewas mengenaskan pada 16 Februari 2009, setelah hilang sejak 11 Februari 2009.

Beberapa hari setelah mayatnya ditemukan, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Teuku Ashikin Husein menyimpulkan bahwa AA Prabangsa merupakan korban pembunuhan berencana.

Kapolda menjanjikan kasus itu akan diusut tuntas hingga dapat terungkap siapa pelaku pembunuhan dan motifnya.

Tetapi setelah 40 hari, kematian itu masih tetap menjadi misteri. Berbagai dugaan dan spekulasi telah muncul tetapi pihak kepolisian belum juga dapat mengungkap latar belakang maupun pihak-pihak yang terlibat.

Perkembangan justru makin mengkhawatirkan karena dengan munculnya berbagai kasus kriminalitas yang lain, tampaknya membuat polisi kehilangan fokus penyelidikan pada kasus memilukan tersebut.

Terkait kondisi tersebut, AJI Denpasar bersama komponen organisasi profesi wartawan, kalangan LSM, dan keluarga besar wartawan di Bali, menyampaikan desakan Kapolda Bali segera mengungkap kasus pembunuhan AA Prabangsa, termasuk menangkap pelaku pembunuhan dan mengungkap motif kasusnya.

Selain itu, jug mendesak Kapolda Bali menyelidiki semua kemungkinan mengenai latar belakang kasus tersebut, baik yang bersifat masalah pribadi, dan terutama terkait dengan profesi sebagai wartawan.

Menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah, khususnya yang terkait dengan pemberitaan dan profesi wartawan, adalah juga desakan yang diajukan.

Menurut Bambang, untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait profesi seorang jurnalis, masyarakat semestinya menggunakan mekanisme sesuai UU Pokok Pers atau melaporkan langsung perilaku oknum wartawan yang melanggar kode etik profesi kepada media tempat wartawan bekerja, organisasi wartawan, dan Dewan Pers.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua AJI Denpasar, Bambang Wiyono dan Sekretaris M Ridwan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009