Jakarta (ANTARA) - Di dalam mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) yang sedemikian masif, LSM Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (LSM JPPR) meminta Penyelenggara Pemilu meminimalkan kontak langsung dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Kondisi ini, JPPR melihat harus ada langkah antisipasi, dimana Bawaslu dan KPU membuat sebuah panduan teknis bagaimana mengantisipasi ruang (kontak langsung) ini," kata Koordinator Nasional JPPR, Alwan Ola Riantoby, dalam konferensi pers di Pusat Media Massa Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ada pegawai positif COVID-19, BNI tingkatkan sanitasi lingkungan kerja

JPPR melihat kondisi itu penting untuk diantisipasi karena dalam tahapan Pilkada yang berlangsung sekarang ada tahapan verifikasi faktual bakal pasangan calon independen dan tahapan pencocokan dan penelitian yang memerlukan interaksi dari rumah ke rumah untuk pengumpulan data.

Panduan teknis itu harus dibuat agar bisa dilaksanakan tidak hanya pada penyelenggara pemilu di pusat, tetapi juga bagi pemilih atau pemilik suara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Posko dan dapur umum COVID-19 dibuat di Balai Kota Surabaya

Pertama kali yang harus dilakukan penyelenggara pemilu, menurut Riantoby, ialah bagaimana panduan teknis dalam tahapan sosialisasi pemilu, sehingga pemilih tidak ketinggalan informasi pendidikan Pemilu karena panik dengan penyebaran COVID-19 sewaktu tahapan sosialisasi tersebut dilakukan.

"Pemilih juga berhak untuk mendapatkan informasi-informasi tersebut dalam range waktu dan tahapan-tahapan Pemilu ini berjalan," kata Alwan.

Kendati, sudah ada upaya mitigasi virus Corona (COVID-19) yang dilakukan, tidak serta-merta menganggap pemilih tidak bisa suatu waktu merasa panik meski sudah ada panduan teknis yang diberikan.

Baca juga: Satu PDP meninggal di RSUP Adam Malik dinyatakan positif corona

"Panduan teknis itu kalau dimunculkan, saya kira dimensi pemilih jangan kemudian terabaikan. Mengabaikan dimensi-dimensi pemilih ini yang bagi kami suatu keniscayaan karena pada hakekatnya dalam Pilkada, rakyatlah yang menjadi pelaku utamanya," kata Alwan.

Riantoby mengatakan menurut data Kementerian Kesehatan, ada delapan provinsi yang warganya menjadi korban virus Corona, yaitu Jakarta, Jawa Barat (Kab.Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta, Bandung), Banten (Kabupaten Tangerang, Tangerang, Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Solo), Kalimantan Barat (Pontianak), Sulawesi Utara (Manado), Bali, dan Yogyakarta.

Baca juga: RSUD Temanggung rawat 3 PDP COVID-19

Alwan menambahkan, beberapa tempat pelaksanaan Pilkada di tingkat kabupaten/kota yang sudah ada dampak virus Corona yaitu Pilkada Tangerang Selatan (Banten), Pilkada Depok (Jawa Barat), Pilkada Denpasar (Bali), dan Pilkada Kabupaten Gunung Kidul (DI Yogyakarta).

Ia mengatakan bagaimana cara penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu untuk mengindentifikasi daerah-daerah yang sudah terdampak virus corona dan juga daerah yang belum mengalami ancaman virus Corona.

Baca juga: Cegah COVID-19, pintu batas RI-Malaysia Jagoi Babang resmi ditutup

"Identifikasi daerah-daerah ini sebagai upaya untuk memberikan keyakinan dan memberikan ketenangan untuk (tahapan pelaksanaan) edukasi (dan sosialisasi pemilu). Saya kira yang terpenting hari ini adalah bagaimana kita memberikan edukasi (dan sosialisasi pemilu) terhadap pemilih dan penyelenggara daerah juga pada saat penyebaran virus ini," kata dia.

Terlebih lagi ada imbauan dari pemerintah untuk meniadakan kegiatan yang memobilisasi massa. "Bukan hanya berdampak pada satu tahapan itu saja, atau hanya berdampak pada partisipasi masyarakat namun sangat berdampak pada semua tahapan ke depan apabila kondisi persebaran virus Corona semakin masif," kata dia.

Baca juga: Sultan HB X berharap BBTKLPP Yogyakarta percepat penanganan COVID-19

Alwan berharap kondisi-kondisi itu harus diantisipasi oleh penyelengara pemilu, baik KPU dan Badan Pengawas Pemilu agar pemberian penjelasan bagaimana proses dan tahapan pilkada yang berlangsung tidak terganggu.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020