Surabaya (ANTARA News) - Semua anggota DPRD Kota Surabaya yang berjumlah 45 orang menerima uang gratifikasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus gratifikasi proyek angkutan massal Busway Surabaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp720 juta dengan terdakwa Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin.

"Memang sebelumnya ada beberapa anggota DPRD yang menolak pemberian uang dari Pemkot Surabaya senilai Rp470 juta pada tanggal 4 Oktober 2007," kata Eddy Junindra, selaku kuasa hukum terdakwa.

Menurut dia, penolakan itu disebabkan adanya perbedaan persepsi mengenai pemberian biaya pemungutan pajak daerah.

"Namun perbedaan pendapat itu tidak lagi terjadi pada saat Pemkot Surabaya membagikan uang sebesar Rp250 juta pada tanggal 28 November 2007. Semua anggota dewan menerima uang itu," katanya.

Dana itu kemudian dibagikan kepada tiga orang pimpinan (masing-masing Rp10 juta), 17 anggota panitia anggaran (masing-masing Rp7,5 juta), 11 anggota panitia musyawarah (masing-masing Rp5 juta), dan 14 anggota dewan biasa (masing-masing Rp2,5 juta).

Dana itu sebelumnya diserahkan oleh tiga terdakwa lainnya, Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Mukhlas Udin (Asisten II Sekkota), dan Purwito (Kepala Bagian Keuangan Pemkot Surabaya) di ruang kerja Musyafak.

Ketiga pejabat yang diutus Wali Kota Bambang D.H. itu berharap agar DPRD Kota Surabaya segera mengesahkan RAPBD 2008 yang didalamnya terdapat proyek Busway Surabaya dan pembangunan kawasan Surabaya Sport Center (SSC). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009