Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin didakwa oleh Tim Penuntut Umum telah merugikan negara Rp4,62 miliar dalam proyek impor gula kristal putih sebanyak 100 ribu ton pada 2003 sampai 2004.

Tim Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, juga menyatakan, Ranendra telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp3,83 miliar dalam proyek tersebut.

Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Zet Tadung Alo, Supardi, Irene Putrie, dan Ely Kusumastuti menguraikan RNI telah mengadakan kerjasama operasi pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran gula kristal putih sebanyak 100 ribu ton antara RNI dan Perum Bulog pada 2003 sampai 2004.

Ranendra Dangin adalah salah satu pemegang kuasa atas rekening bersama dalam rangka program impor tersebut.

Tim Penuntut Umum menguraikan, Ranendra telah memperkaya diri, antara lain dengan menggunakan dana biaya operasional RNI dari biaya distribusi rekening bersama sebesar Rp250 juta.

Pada 8 Desember 2003, Ranendra menandatangani surat permohonan pencairan dana operasional sebesar Rp500 juta di rekening gabungan. Pencairan itu disetujui oleh Direktur Keuangan Perum Bulog Sean Achmady, sehingga dana Rp500 juta bisa dicairkan.

"Kemudian diserahkan secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp250 juta," ungkap tim Penuntut Umum.

Tim Penuntut Umum juga menyatakan, Ranendra telah memerintahkan pencairan dana distribusi sebesar Rp974,2 juta. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Ranendra juga mengalihkan rekening dana denda pajak serta dana pengurusan dokumen pajak cacat sebesar Rp3,4 miliar ke rekening atas nama dirinya dan seorang bernama Agus Subekti.

"Dana itu untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada orang lain," ujar Tim Penuntut Umum seperti tertulis dalam surat dakwaan.

Tim Penuntut Umum menjerat Ranendra dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut tim, perbuatan Ranendra bisa dikategorikan sebagai penggelapan uang atau surat berharga. Oleh karena itu, Tim Penuntut Umum juga menjerat Ranendra dengan pasal 8 jo pasal 18 jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009