"Mereka ini pada Juni sudah memasuki satu tahun KM (keputusan menteri) 25/2008. Otomatis jika tak beroperasi juga, SIUP-nya secara otomatis tidak berlaku atau tercabut," kata Direktur Angkutan Udara Dephub, Tri Sunoko, usai Press Background di Jakarta, Senin.
Keputusan Menteri Perhubungan nomor 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, kata Tri, berlaku mulai Juni 2008 dan seiring dengan UU No 1/2009 tentang Penerbangan, maka keberadaannya harus direvisi karena ada beberapa hal yang perlu disesuaikan.
Tri mengaku, sebenarnya SIUP puluhan maskapai tersebut harus sudah dicabut karena ada dari mereka berhenti beroperasi sejak Maret 2005, Juni 2006, hingga Maret 2007 dan Maret 2008.
"Regulasinya, setahun sejak mereka tidak beroperasi, harusnya udah dicabut, tetapi kepada mereka diberi kesempatan, ternyata juga tidak bisa," katanya.
Sejumlah SIUP itu terbagi dalam dua kategori yakni dari perusahaan berjadwal dan tidak berjadwal.
Beri Kesempatan
Kendati begitu, Tri mengakui, pihaknya masih memberi kesempatan bagi pemegang SIUP perusahaan penerbangan berjadwal untuk menurunkan kapasitas ijinnya dari berjadwal menjadi tidak berjadwal.
"UU No 1/2009 memberi peluang, mereka tetap bisa beroperasi asalkan bisa memiliki tiga pesawat. Jadi, mereka berubah menjadi perusahaan tidak berjadwal," katanya.
Sementara untuk perusahaan berjadwal, tambahnya, UU tetap mempersyaratkan minimal 10 pesawat.
Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya menyarankan agar maskapai tersebut bisa melakukan merger untuk menjadi kuat dan memenuhi persyaratan UU yang baru.
"Kami pun saat ini sedang mengumpulkan masukan dan semacam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kepada pihak terkait untuk revisi KM 25/2008 itu," katanya.
Berikut maskapai penerbangan berjadwal yang SIUP-nya terancam dicabut:
- PT Golden Air
- PT Asia Avia Megatama
- PT Bali Internasional Air Service
- PT Eka Sari Lorena Airlines
- PT Star Air
- PT Air Paradise Internasional
- PT Indonesian Airlines Avi Patria
- PT Bayu Indonesia.
- PT Bouraq Indonesia
- PT Seulawah Nad Air
- PT Top Sky International
- PT Jatayu Gelang Sejahtera
- PT Efata Papua Airlines
- PT Deraya, PT Pelita Air Service
- PT Eagle Transport Service
- PT Adam Skyconnection Airlines.
- PT Bali International Air Service
- PT Nurman Avia Indopura
- PT Buay Air Service
- PD. Prodexim
- PT Aviasi Upata Raksa Indonesia
- PT Adi Wahana Angkasa Nusantara
- PT Daya Jasa Trasindo Pratama
- PT Nusantara Air Charter
- PT Sky Aviation
- PT Love Air Service
- PT Pegasus Air Charter
- PT Janis Air Transport
- PT Air Maleo.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009