Jakarta (ANTARA News) - Lima belas calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2009 karena terbukti tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah membuat Surat Keputusan pembatalan calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanyenya pada KPU melalui KPU provinsi.

"KPU telah menindaklanjuti dengan membuat Surat Keputusan KPU tentang pembatalan calon anggota DPD tersebut," katanya,

Hafiz menyebutkan 15 calon anggota DPD tersebut adalah Firdaus Najuri Syahid (Sumatera Selatan), Moh Toha (Jambi), Agus Sumantri Manik (Bali), Faisal Assagaf (Maluku), Busra Hasan (Nusa Tenggara Barat), dan Didik Yudiarno (Sulawesi Tenggara).

Selain itu, tiga lainnya berasal dari Maluku Utara yakni Khairul Saleh Arif, Sjamsudin Manaf, dan Yamin Ahmad.

Sementara enam calon anggota DPD lainnya berasal dari Banten. Ketua KPU mengatakan pihaknya masih menunggu berita acara dari KPU Banten tentang enam calon yang akan didiskualifikasi tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima KPU, keenam calon tersebut adalah Feri Ferdiansyah, Imam Darmadi, Muh. Ilyas, Sanudi, Sudrajat Ardani, dan Sudrajat Syahrudin.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu legislatif, peserta pemilu yakni partai politik dan calon anggota DPD sesuai tingkatannya harus menyerahkan laporan awal dana kampanye pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat tujuh hari sebelum rapat umum.

Peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dijatuhi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.

"Batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye adalah 9 Maret 2009. Jika melewati batas tersebut maka dibatalkan sebagai peserta pemilu legislatif 2009," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009