Jakarta, (ANTARA News) - Petugas PT Angkasa Pura dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menemukan 395 gram shabu yang berusaha dikirimkan melalui jasa kargo udara dari bandara itu ke Makassar, Selasa (31/9) sekitar pukul 02:10 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Rabu, mengatakan, barang terlarang itu terdeteksi ketika petugas sedang memeriksa barang-barang di terminal kargo.

"Petugas bandara mencurigai barang berbentuk kotak ukuran 35 CM X 20 Cm. Setelah dibuka, petugas menemukan empat kantong plastik isi serbuk putih yang diduga psikotropika jenis shabu," katanya.

Alamat pengirim kotak itu adalah Ny N, warga Jakarta Barat sedangkan alamat tujuan adalah Ny R, warga Makassar.

Barang itu dikirim melalui jasa ekspedisi "T" yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur dan akan dikirim ke Makassar dengan menggunakan pesawat.

Petugas bandara dan Bea Cukai lalu melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian untuk dilakukan penyidikan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009