Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, meminta semua jajaran pengadilan mulai 2009 harus membuka diri untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait biaya perkara.

"Semua jajaran pengadilan, mulai 2009 harus membuka diri untuk diperiksa oleh BPK tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Biaya Perkara," katanya dalam acara Laporan Tahun MA RI 2008, di Jakarta, Rabu.

Ketua MA mengatakan biaya perkara dapat diaudit BPK sesuai dengan Pasal 81A Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2009 yang menentukan bahwa biaya perkara bukanlah keuangan dari negara.

"Tetapi dipungut oleh pengadilan dari pihak berperkara untuk penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan. Walaupun demikian, BPK dapat memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara tersebut," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, MA mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Biaya Perkara yang akan berlaku bagi MA dan pengadilan tingkat banding.

"Kenapa ini diambil, karena terlihat diantara ketua pengadilan tingkat banding, terdapat berbagai macam cara untuk menetapkan biaya itu," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, dalam acara Pelantikan Para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama, di Jakarta, Jumat.

Ketua MA mengatakan keluarnya SK tersebut untuk menyeragamkan semua biaya perkara yang ada di tingkat banding, baik peradilan umum, agama dan tata usaha negara (TUN).

Dikatakan, di dalam SK itu, ditetapkan biaya perkara yang diterima, harus digunakan benar-benar untuk kepentingan perkara yang bersangkutan.

"Dan kalau ada biaya sisa, akan disetorkan kepada kas negara," katanya.

Di dalam SK itu juga, kata dia, ditentukan apabila pemerintah melalui Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA), menentukan biaya untuk penanganan suatu lembaga negara.

"Maka biaya yang diterima sebagai biaya banding dari para pihak atau dari para pencari keadilan, harus disetorkan ke kas negara," katanya.

Hal itu, kata dia, dimaksudkan agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan yang beragam di lingkungan peradilan tingkat banding.

Di samping itu, ia menyatakan MA tidak bisa menentukan biaya perkara tersebut, dihapuskan untuk pengadilan tingkat banding dan MA.

"Pasalnya di dalam undang-undang (UU) mewajibkan para pihak membayar biaya perkara," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009