Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengingatkan pemilih agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya ketika memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 April 2009.

Hafiz, di Jakarta, Rabu, menjelaskan selain harus membawa KTP atau identitas lain, pemilih juga diminta membawa surat pemberitahuan untuk memilih (formulir C4) yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Pada pemilu 2009 tidak ada kartu pemilih, melainkan surat pemberitahuan dari KPPS," katanya dalam acara sosialisasi penyelenggaraan pemilu P009 yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh, Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat
Sardini dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut anggota KPU, Bawaslu,serta Sekretariat KPU.

Ketua KPU menjelaskan, apabila pemilih belum mendapatkan surat panggilan dari KPPS, maka pemilih dapat melapor ke KPPS dengan membawa KTP atau identitas lainnya.

Pemilih dapat memperoleh formulir C4 tersebut dengan ketentuan namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif.

"Kalau formulir C4 itu hilang, pemilih tetap dapat memilih asalkan membawa KTP dan identitas lainnya dan tercantum dalam DPT di TPS tersebut," katanya.

Berkenaan dengan DPT, Hafiz menuturkan KPU provinsi dan kabupaten/kota telah diminta untuk memeriksa dan meneliti seluruh DPT di setiap TPS.

KPU telah menyiapkan data DPT setiap TPS untuk diserahkan ke partai politik. DPT ini juga akan dipampang disetiap kantor kelurahan sebelum pemilu sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi.

Selain itu, DPT pemilu legislatif juga disampaikan ke saksi partai politik.

"Kalau ditemukan nama yang misterius atau tidak dikenal, maka langsung dicoret dan diberikan tanda tidak dikenal," katanya.

Apabila dalam DPT tersebut ditemukan nama pemilih yang tercatat lebih dari satu kali di TPS yang berbeda, maka nama pemilih itu harus dicoret di salah satu TPS.

Jika terdapat anggota TNI atau Polri yang tercantum dalam DPT, maka yang bersangkutan tidak boleh menggunakan hak pilihnya.

KPU menginginkan agar tidak ada satu orang pun yang tidak memenuhi syarat masuk ke TPS dan memberikan suaranya dan tidak boleh ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

"Selain itu, tidak boleh ada pemilih yang tidak jelas identitasnya memilih di TPS," kata Hafiz.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009