Manado (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kerugian negara kepada penegak hukum di Indonesia, mencapai Rp30 triliun selang tahun 2004-2007. Laporan kerugian negara ke penegak hukum lebih pada upaya penyimpangan di setiap lembaga, sehingga negara turut dirugikan, kata Kepala BPK RI, Anwar Nasution,disela-sela dialog publik Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Daerah, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis. Laporan ke penegak hukum melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, laporan kerugian negara ke penegak hukum, pihaknya tidak pernah memandang kasus atau tebang pilih atas kasus lainnya. Semua laporan yang ada unsur keganjilan dari hasil audit BPK, semuanya murni dilakukan secara profesional, serta pengusutan di pihak penegak hukum tidak dicampurinya, karena ada tugas pokok masing-masing, katanya. Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah memburuk selang tahun 2004-2007, sehingga diperlukan percepatan perbaikan sistem keuangan melalui langkah konkret, terjadwal dan melibatkan seluruh akuntabilitas. Kondisi memburuk dilihat dari prosentase Laporan Kegiatan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) semakin menurun setiap tahun.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009