Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat menjadi dua tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan renovasi gedung dan mess Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

"Ia sudah menyadari kesalahannya dan berupaya mengumpulkan uang dari saksi-saksi untuk diserahkan ke negara," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus itu, Slamet sebelumnya divonis tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan dan renovasi gedung di KBRI di Singapura.

Menurut majelis hakim, pengembalian uang dalam perkara tersebut telah mencapai Rp4,4 miliar. Majelis juga menyatakan Slamet telah memperkaya diri sebesar Rp1,7 miliar yang diserahkan ke negara.

Selain mengurangi hukuman, majelis hakim pada tingkat banding juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding juga mengurangi hukuman mantan Bendahara KBRI di Singapura, Erizal menjadi dua tahun enam bulan dalam perkara yang sama. Majelis hakim mengurangi hukuman karena menganggap Erizal adalah bawahan yang hanya menjalankan perintah. Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada Erizal.

Putusan pada tingkat banding itu ditetapkan pada 1 April 2009 oleh majelis hakim yang terdiri dari Irianto Kartono Mulyo, Madya Suhardja, Ashadi Almakruf, Sudiro, dan Aniek Sumindriatni.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009