Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Pemberlakuan PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Salinan PP Nomor 16 tahun 2009 yang diperoleh di Jakarta, Jumat, menyebutkan, obligasi adalah surat utang negara (SUN) yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP berupa bunga obligasi itu dikenai pemotongan PPh yang bersifat final.

Sementara itu besarnya PPh dikelompokkan ke dalam empat kategori yaitu bunga dari obligasi dengan kupon, diskonto dari obligasi dengan kupon, diskonto dari obligasi tanpa kupon, dan bunga atau diskonto dari obligasi yang diterima WP reksadana yang terdaftar pada Bapepam-LK.

Untuk kategori bunga dari obligasi dengan kupon ditetapkan sebesar 15 persen bagi WP dalam negeri dalam bentuk usaha tetap, dan 20 persen atau sesuai tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain bentuk usaha tetap. Potongan persen tersebut dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Untuk kategori diskonto dengan kupon sebesar 15 persen bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan 20 persen bagi WP luar negeri. Jumlah persen itu dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Sementara untuk kategori diskonto dari obligasi tanpa bunga ditetapkan sebesar 15 persen bagi WP dalam negeri dan 20 persen bagi WP luar negeri, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Sedangkan pengenaan PPh atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima WP reksadana ditetapkan sebesar nol persen untuk tahun 2009 hingga 2010.

Sebesar 5 persen untuk tahun 2011 hingga 2013, dan 15 persen untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Pemotongan PPh itu dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

Pemotongan PPh juga dapat dilakukan oleh perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Pengaturan lebih lanjut pengenaan PPh atau bunga obligasi itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009