Mataram (ANTARA News) - Warga Australia, Antony Stephen Hodgkinson, melalui penasehat hukumnya Johan Blumbang SH dan Abdul Farid SH, membatalkan gugatan terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat selalu wakil Pemerintah RI di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

"Surat pembatalan gugatan itu sudah kami terima sehingga tidak perlu digelar persidangan," kata Ketua PN Mataram, Suryanto di Mataram, Jumat.

Pengadilan sendiri sudah menetapkan majelis hakim untuk menangani gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Australia  yang didaftarkan 16 Maret 2009 itu.

Majelis hakim sudah bersiap memulai persidangan namun dibatalkan setelah pencabutan gugatan dari penasehat hukum warga Australia itu.

"Karena sudah ada pembatalan melalui surat resmi maka gugatan itu dianggap gugur demi hukum, apapun alasannya," ujarnya.

Anthony menggugat Gubernur NTB karena pemberian rekomendasi jaminan resmi untuk semua rencana investasi asing kepada PT Tunggal Angen Perkasa.

Namun, rekomendasi ini lalu berujung penipuan yang merugikan warga Australia itu.  Kasus ini kini sedang ditangani Polda NTB. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009