Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengancam memutasikan jaksa yang sudah berdinas antara dua sampai tiga tahun di Jakarta, sebagai buntut dari keterlibatan dua jaksa, Esther Tanak dan Dara Veranita, dalam peredaran ekstasi.

"Minggu depan, akan dikumpulkan semua jaksa (di Jakarta) yang sudah dua sampai tiga tahun bekerja. Saya akan tanya kinerjanya bagaimana, kalau tidak akan saya pindahkan," katanya, Jumat.

Dua jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara --Esther dan Dara-- ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena tersandung kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.

Hendarman juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengevaluasi kinerja Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Jakarta Utara karena barang bukti 343 ekstasi sampai bisa dipegang Esther.

Ia mengaku, dari hasil inspeksi mendadak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, telah menanyakan kepada Kasie Pidum bagaimana barang bukti disimpan.

Kasie Pidum mengaku sudah menegur Jaksa Esther, namun Esther melawannya.

"Saya lihat (kasie pidum) ewuh pekewuhnya tinggi sehingga kontrolnya lemah," katanya.

Sebelumnya, kejaksaan mengaku ada kelalaian dalam penyimpanan barang bukti narkotika di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkaitan dengan kasus dua jaksa yang menjadi tersangka peredaran ekstasi. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009