Yogyakarta (ANTARA News) - Sejumlah wartawan dari berbagai media di Australia meliput langsung jalannya sidang pembacaan vonis terhadap pilot Garuda Muhammad Marwoto Komar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin.

Selain wartawan asing dan puluhan wartawan nasional, sidang kasus kecelakaan pesawat Garuda yang terjadi pada 7 Maret 2007 di sisi timur landasan Bandara Adisutjipto Yogyakarta itu juga banyak mendapat perhatian dari kalangan praktisi penerbang seperti Asosiasi Pilot Garuda (APG).

Kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan 21 penumpang tewas, lima di antaranya warga Australia serta puluhan lainnya luka.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Andini tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan materi putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim anggota.

Sebelumnya, Marwoto Komar dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Modim Aristo karena didakwa melanggar pasal 479 (G) dan (F) KUHP yakni akibat kelalaiannya telah mengakibatkan matinya orang lain serta rusaknya pesawat udara.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009