Jakarta (ANTARA) - Polri menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020 selama 30 hari ke depan di seluruh wilayah Indonesia untuk menangani penyebaran virus Corona (COVID-19) yang saat ini tengah merebak di Tanah Air.

Dalam operasi ini, Polri melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyebar hoaks di media sosial terkait COVID-19.

Baca juga: Polri gelar apel Aman Nusa II untuk kesiapsiagaan bencana

Baca juga: Pemerintah siapkan 12 juta masker untuk rumah sakit di Indonesia

Baca juga: Jack Ma donasikan perlengkapan medis ke ASEAN termasuk Indonesia


"Juga menindak hukum pelaku penimbunan bahan pokok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu.

Polri memetakan wilayah yang rawan penyebaran COVID-19 dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi diri dari interaksi sosial, meminta masyarakat untuk menghindari keramaian dan menjaga kebersihan.

Dalam operasi ini, Polri mengerahkan jajarannya untuk menyemprotkan desinfektan di sejumlah lokasi keramaian, fasilitas umum, perkantoran dan tempat-tempat ibadah.

Pihaknya juga memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap jajaran Polri dan masyarakat yang masuk ke markas Kepolisian.

Tak hanya itu, dalam operasi Aman Nusa II 2020, Polri menyiapkan pendampingan dan konsultasi bagi keluarga suspect COVID-19. "Menyiapkan ruang isolasi untuk pasien COVID-19, menyiapkan sarana kesehatan dan personel kesehatan untuk menanggulangi virus ini," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Selama operasi, Polri berkoordinasi dengan BNPB, TNI dan Pemerintah Daerah dengan mengedepankan langkah pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020