Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum investor PT Gozco Plantation Tbk (GZCO) mendatangi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meminta pihak otoritas bursa menyidik kasus pembelian tanah PT Sumber Terang oleh Gozco.

"Kami akan meminta pihak bursa untuk menyidik kasus ini. Bila dalam seminggu sejak kedatangan kami ini tidak ada tindak lanjut, maka kami akan ajukan ke Mabes Polri," kata kuasa hukum investor GZCO, Irma Hattu di Jakarta, Senin.

Irma mengatakan, BEI harus menghentikan transaksi saham (suspensi) PT Gozco Plantations Tbk di bursa efek, karena emiten ini diduga melakukan kebohongan publik dengan mencantumkan nama PT Sumber Terang tanpa pemberitahuan dan meminta persetujuan.

Suspensi saham Gozco sangat penting, agar investor tidak dirugikan, dan emiten tersebut bermasalah karena berbohong menyangkut pengakuan status hukum tanah seluas 30.000 ha, di mana tanah tersebut sebenarnya milik PT Sumber Terang.

Sementara itu PT Gozco Plantations Tbk (GZCO), melalui kuasa hukumnya membantah tudingan sejumlah investornya terkait lahan 30 ribu hektare milik PT Sumber Terang. Perseroan menyatakan tidak pernah mengklaim aset tersebut dalam prospektus IPO.

Informasi yang tertuang dalam prospektus pada halaman 87 angka 11 tentang aktiva tetap utama, tanah seluas itu tidak pernah dinyatakan sebagai aset atau aktiva tetap perseroan, kata Konsultan Hukum Gozco Plantations Hardjo Sumitro (kantor hukum Zaidun & Partners) dalam siaran persnya, Senin.

Hardjo menyatakan kalau kliennya tidak pernah melakukan klaim tanah seluas 30.000 hektare (ha) milik PT Sumber Terang dalam prospektus penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) GZCO.

"Jadi, kami menilai opini yang diungkapkan oleh Irma Hattu sebagai direktur klinik hukum merdeka yang mewakili kepentingan beberapa investor tidak tepat. Irma tidak cermat memahami isi prospektus," kata Hardjo.

Menanggapi perseteruan antara investor dan GZCO, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Eddy Sugito mengatakan, kalau ada pihak yang merasa dirugikan secara hukum, harus diselesaikan lewat jalur hukum pula.

"Jangan karena perusahaan terbuka (Tbk) lalu ditekannya lewat bursa," katanya.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009