Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisbun Payu, mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Sabtu, membenarkan pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka tersebut.

"Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya," kata Kapolda.

Adapun dasar pemberian penangguhan tersebut, lanjut dia, tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Baca juga: Polisi tahan ibu terkait kasus penghinaan Presiden

Baca juga: Ditreskrimsus Babel tahan pemuda penghina Presiden

Baca juga: Polres Bogor ciduk pelaku penghina presiden melalui WhatsApp


Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.

Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.

Menurut dia, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, kemudian menangkap tersangka.

"Jadi, tidak langsung ditangkap. Akan tetapi, kami laksanakan gelar perkara dahulu," katanya.

Hisbun ditangkap di indekosnya, Laweyan, Kota Surakarta pada tanggal 13 Maret 2020.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020